SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - DR (36) tengkulak domba mengaku dibegal sehingga uang Rp10 juta yang dikirim istrinya untuk berbisnis jual beli domba raib. Padahal uang Rp10 juta tersebut habis digunakan berfoya-foya dengan wanita selingkuhannya. Untuk memperkuat alibinya dibegal sang tengkulak domba memposting video dirinya tergeletak di pinggir jalan dengan motor disampingnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terkait video viral pembegalan di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada Minggu (9/4/2023) lalu didapat kejanggalan dan fakta yang berbeda soal laporan DR.
“DR sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan ceritanya, dia sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dengan motor di sampingnya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (13/4/2023).
Warga yang melintas TKP melihat DR, lanjut Maruly, kemudian mengantarnya ke Polsek Lengkong untuk membuat laporan pengaduan. Atas laporan tersebut, Polsek Lengkong dibantu oleh Satreskrim Polres Sukabumi, melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut. Polisi bisa mengetahui bahwa laporan DR itu palsu alias bohong, manakala polisi memeriksa handphone DR," ujar Maruly menambahkan.
Lebih lanjut Maruly menjelaskan, dalam handphone DR ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp10 juta dari salah satu bank, pada saat dikonfirmasi kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha.
”Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain, karena takut ketahuan oleh istrinya akhirnya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” ujar Maruly.
Atas perbuatan DR tersebut, lanjut Maruly, penyidik Polres Sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar Laporan Polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, handphone serta sisa uang sebesar Rp4,3 juta," tandas Maruly.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait