SERANG, iNewsSukabumi.id - Seorang pedagang nasi goreng dengan inisial HO (41) melakukan tindakan tidak bermoral dengan menghamili anak kandungnya. Setelah anaknya melahirkan, pelaku buang bayi tersebut karena terlahir cacat.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, tindakan bejat HO terungkap setelah warga menemukan bayi dalam dus mi di Pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, Banten pada Selasa, 25 April 2023 lalu.
Setelah menerima laporan penemuan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, dan dukun beranak.
"Ketika mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stempel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking," kata Yudha dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres Serang.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa salah satu praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi bibir sumbing.
Setelah didalami, penyidik menemukan identitas ibu sang bayi yang berinisial SI (22), seorang warga Pelawad, Ciruas, Serang
Saat dicecar polisi, pelaku HO mengakui semua perbuatannya.
Menurutnya, ia mencabuli anak kandung sejak tahun 2022 hingga kemudian hamil. Aksi bejat pelaku ini dilakukan saat istri ke pasar.
Mengetahui anak kandung hamil, pelaku membiarkan dan tak menyuruhnya untuk menggugurkan kandungannya. Hingga kemudian, anak kandung pun melahirkan dengan normal.
Namun pelaku begitu kaget melihat kondisi bayi hasil hubungan terlarang itu terlahr cacat,. yakni bibirnya sumbing.
Malu meemiliki bayi cacat, pelaku HO kemudian tega membuangnya. Tak hanya itu, pelaku juga sekaligus tak mau bayi itu menjadi beban hidupnya karena harus membiayai pengobatan seumur hidup.
"Motif membuang bayi karena malu dengan anak yang dilahirkan merupakan hasil dari hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO menyadari bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena mengalami kelainan," ungkap Yudha emengutip keterangan pelaku.
Saat ini, bayi tersebut mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim dari Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 305 KUHP dengan hukuman 5,5 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait