SUKABUMI, INewsSUKABUMI.id - Gurandil atau para penambang emas ilegal di Kawasan Blok Cibuluh, Kecamatan Ciemas, berhamburan ke luar lubang penggalian saat Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sukabumi membubarkan kegiatan mereka, Senin malam 15 Mei 2023.
Kedatangan petugas menyebabkan rasa takut melanda para penambang, yang tampak terburu-buru berhamburan ketika melihat sekelompok petugas mendekati lokasi. Bahkan mereka yang berada di dalam lubang segera naik dan berlarian.
Di tengah keributan itu, ada penambang yang tetap bersikeras membawa hasil tambang mentah. Meskipun beban sebuah karung kecil sangat berat, mereka mengangkatnya tanpa menunjukkan tanda-tanda kelelahan.
Beberapa penambang yang masih bertahan meminta izin untuk melanjutkan aktivitas penambangan selama satu malam. Namun permintaan itu diabaikan Petugas dengan alasan keamanan masyarakat.
"Saya atas dasar perintah pimpinan memasang plang larangan, secara Undang-undang tidak boleh ada kegiatan tanpa izin, bapak punya hak untuk berusaha silahkan tap i catatan, sesuai aturan. Ini status tanah Perhutani, mungkin petugas sampai mencegah melarang, kalau ada apa-apa kegiatan perhutani ketanyaan," kata Petugas Polhut KPH Sukabumi Dedi Gunawan, Senin (15/5/2023) malam.
Dedi menegaskan, pihaknya tidak mau jadi pergunjingan apalagi seolah membiarkan aktivitas para penambang di kawasan Perhutani. Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk peringatan agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan penambang.
"Contoh informasi kemarin ada ini, ini-ini, Perhutani jadi bahan gunjingan dari luar, saya tidak mau dikatakan pembiaran. Petugas melarang mencegah, satu untuk kemananan jiwa bapak-bapak dan kamipun, selaku petugas Perhutani punya tanggung jawab, demi kemamanan," timpalnya.
Dihadapan ratusan penambang, Dedi meminta mereka membubarkan diri dengan tertib membawa peralatan di area tersebut. Menurutnya aktivitas tambang berada di petak 103 B, sudah menyalahi aturan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait