SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kasus dugaan pengeroyokan seorang siswa SDN di Kecamatan Sukaraja yang mengakibatkan kematian seorang siswa kelas 3 berinisial MHD (10) terus berlanjut. Polres Sukabumi Kota menggelar perkara tersebut di Polda Jawa Barat pada Rabu (24/5/2023).
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara tersebut hadir Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto, dan Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi.
"Gelar perkara dilaksanakan hari ini, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Hasil dari gelar perkara akan menjadi dasar untuk penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota," kata Astuti kepada MNC Portal Indonesia.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, meminta waktu selama seminggu untuk menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian siswa SDN di Kecamatan Sukaraja tersebut.
Ia juga meminta semua pihak untuk bersabar agar proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa ada pemotongan informasi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akan fokus dalam mendalami penyelidikan kasus tersebut.
"Beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Setelah penyelidikan selesai, kami akan melakukan gelar perkara sehingga kami dapat menyimpulkan secara utuh mengenai penanganan kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian anak ini," ujar Ari.
Ari juga menambahkan bahwa Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah memeriksa 15 orang saksi, yang terdiri dari enam siswa SD, empat anggota keluarga, dua orang dari rumah sakit, dan tiga orang guru. Hasil visum juga telah diterima dari dua rumah sakit swasta di Sukabumi.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait