GARUT, iNewsSukabumi.id - Seorang guru ngaji berusia 50 tahun berinisial AS ditangkap karena melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan anak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Para korban yang menjadi korban pencabulan adalah anak laki-laki berusia antara 9 hingga 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, menyatakan bahwa tindakan pencabulan dilakukan oleh AS di rumahnya yang terletak di Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang. Para korban adalah anak-anak yang belajar mengaji dan sering bermain di rumah AS.
"Kasus ini dimulai ketika salah satu anak mengadukan bahwa ia telah dicabuli oleh seorang guru bernama AS kepada orang tuanya pada bulan April 2023. Kemudian orang tua anak tersebut menanyakan kepada anak-anak lain yang sering belajar ngaji di rumah tersangka, dan ternyata mereka juga mengalami hal serupa," kata AKP Deni Nurcahyadi di Mapolres Garut, pada hari Kamis (1/6/2023).
Orang tua anak tersebut melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada polisi. Polisi kemudian memeriksa 10 anak yang diduga menjadi korban.
"Pemeriksaan ini kemudian berkembang karena menurut keterangan saksi-saksi, setidaknya masih ada 7 anak lainnya yang juga diduga menjadi korban," ungkapnya.
Deni menjelaskan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh AS umumnya berupa mencium bibir dan pipi korban, meraba-raba mereka, serta memainkan dan menggesekkan kemaluannya pada pantat korban. Yang lebih menyedihkan lagi, tindakan tersebut dilakukan di depan anak-anak lain yang juga menjadi korban AS.
"Belum diketahui apakah terjadi penetrasi atau tidak karena kami masih menunggu hasil visum," ujarnya.
Untuk memuluskan tindakannya, AS memberikan sejumlah uang kepada para korban dengan nominal antara Rp2.000 hingga Rp5.000, dan juga memperbolehkan mereka meminjam handphone miliknya.
"Tersangka juga melarang korban untuk memberitahukan perbuatan pencabulan itu kepada siapa pun dan mengancam akan menghukum siapa saja yang mengungkapkan perbuatannya," katanya.
AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi tempat kejadian perkara dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena ada lebih dari satu korban," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait