Bejat! 10 Pria Gilir Siswi SMA, 9 Pelaku Dibekuk Polisi   

Sukriadi Tanjung
10 pria di Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tega menggilir CDH (17) siswi SMA. Dimana kasus itu terjadi pada  15 Juli 2023 lalu di Kecamatan Pandan. Kapolres Tapteng AKBP Basa Emhen Banjarnahor saat memberikan keterangan

SIBOLGA, iNewsSukabumi.id-  Bejat itulah kata yang tepat betapa tidak 10 pria di Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tega menggilir CDH (17) siswi SMA. Dimana kasus pencabulan itu terjadi pada  15 Juli 2023 lalu di Kecamatan Pandan, Tapteng. 

Mendapat laporan tersebut Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan pengejaran sehingga sembilan dari 10 pelaku berhasil diamankan.  

Adapun sembilan tersangka  yang diamankan yaitu ARS  (19); RSL (21); DA (21); MJW (17); FHS, (18); AG, (17); AAM, (21); DHB (17) dan AHC (17). Sementara RT (21) yang berstatus nelayan masih buron

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, pertama korban diajak pelaku ARS (kenalan korban) kemudian diajak menuju rumahnya di Kecamatan Pandan. Lalu  di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB korban diajak untuk istirahat di dalam kamar bersama ARS hingga melakukan hubungan intim. "Setelahnya ARS keluar kamar dan masuklah pelaku –pelaku lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Sembilan dari sepuluh pelaku cabul di bawah umur dan berhasil dibekuk personil Polres Tapteng," kata Kapolres, Jumat 11 Agustus 2023.

“Setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang ke rumah dikarenakan handphonenya belum dikembalikan oleh pelaku ARS," timpal Kapolres. 

Kemudian pada Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama dengan kawannya ASP, CSIS, dan AI menggunakan satu sepeda motor hendak pergi ke arah Pandan dengan tujuan untuk menemui ARS, karena ponsel miliknya masih di tangan pelaku.

Pada saat di daerah Sibuluan kendaraan korban dan teman-temannya mogok. sehingga CDH menghubungi ARS dengan menggunakan ponsel CSIS . Kemudian diangkat oleh ARS, lalu korban menyuruh pelaku untuk menjemputnya  di daerah Sibuluan rencana untuk meminta ponsel milik korban. Sehingga ARS datang menjemput korban dan membawa korban ke rumah pelaku lain yaitu ASL di Gang Teratai, yang mana di dalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang pria.

Di rumah itu korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur. Lalu kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan hubungan intim kembali. Perbuatan itu dilanjut bergantian dengan laki-laki lainnya yakni, DA, S dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 WIB  persetubuhan tersebut berlanjut bergantian.

Selanjutnya, kata dia, Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 12.30 WIB, korban dijemput orang tuanya dan mengakui dirinya telah dicabuli beberapa pria. Atas pengakuan itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76d subsider pasal 62 ayat(2) junto Pasal 76e dari Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Kapolres.

Dalam kasus tersebut, lajut dia, barang bukti yang diamankan berupa 1 potong celana jeans berwarna abu-abu, 1 potong baju sweater panjang berwarna hitam, 1 potong jilbab hitam, 1 potong bra/bh berwarna cream, 1 potong celana dalam berwarna cream, 1 satu potong baju bermotif berwarna, 1 potong celana panjang berwarna biru bermotif abu-abu. 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network