SUKABUMI, iNews.id - Seorang kepala sekolah dari salah satu SD Negeri di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), telah ditangkap atas dugaan melakukan pelecehan terhadap 10 siswinya. Perbuatan yang menyedihkan ini dilakukan di area sekolah sejak tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku yang berinisial EM melakukan tindakannya selama waktu istirahat di dalam lingkungan sekolah. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian setempat segera bertindak.
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tersangka. Selain melakukan penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah pakaian korban sebagai bukti.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa korban-korban ini rata-rata berusia 11 dan 12 tahun. Pelaku EM diduga melakukan pelecehan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban.
EM dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait