SUKABUMI, iNewsSukabumi.id- S (40) seorang ayah di Kecamatan Nagrak, Sukabumi, Jawa Barat tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil 5 bulan. Mirisnya perbuatan bejat tersebut dilakukan 11 kali sejak tahun 2022 silam di saat anaknya masih berusia 19 tahun.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam anaknya sendiri dengan senjata tajam agar bisa melayani nafsu bejatnya. Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya bahkan pelaku pun melancarkan perbuatan bejatnya di pemandian umum hingga saung tempat pelaku berkebun.
“Kepada polisi pelaku mengaku khilaf dan tidak tahan karena ditinggal istrinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri. Akibat perbuatannya itu korban kini hamil usia lima bulan. Setelah mengetahui korban hamil pelaku sengaja menikahkan dengan seorang laki laki pilihan pelaku,” kata Kapolres, Kamis (1/6/2023).
Selain itu mengamankan S, Polisi juga mengamankan 6 tersangka pencabulan lainnya dengan seluruh korbannya merupakan anak di bawah umur.
Menurut Kapolres, seluruh pelaku merupakan orang dekat korban dari tangan pada pelaku polisi mengamankan sejumlah barang. Seperti bukti pakaian korban.
“Pelaku diancam dengan pasal berlapis Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait