8 Anggota Geng Motor Bersenjata yang Ditangkap usai Menyerang Warga Cisaat Sukabumi Ternyata Pelajar

Dharmawan Hadi/Rivo
Polsek Cisaat Polres Sukabumi menangkap 8 pelajar SMP dan SMP terkait penyerangan Warga Cisaat oleh anggota Geng Motor. Foto iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Jajaran Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 8 pelajar dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) terkait kejadian penyerangan warga yang diduga dilakukan oleh geng motor. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Cimahi, Kampung Cimahi RT 28/06, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada dini hari Senin, 5 Juni 2023.

Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang keresahan warga yang menjadi korban teror oleh sekelompok pelajar tersebut. Sebagai respons terhadap video viral yang menunjukkan sepeda motor berkonvoi dan membawa senjata tajam, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Dengan adanya penangkapan terhadap 8 pelajar tersebut, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar wilayah tersebut dapat pulih. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan untuk menentukan tindakan yang sesuai terhadap para pelajar tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Setelah mengetahui kejadian tersebut, kami mendapatkan informasi dan langsung mengamankan 8 pelajar tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan tiga buah senjata tajam jenis besi pemukul dan dua buah celurit serta dua unit sepeda motor metik," kata Kompol Deden Sulaeman, Kamis (8/6/2023).

Saat dilakukan interogasi, lanjut Deden, para pelajar ini mengaku kepada pihak kepolisian, bahwa motif mereka awalnya mendapatkan ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran. Namun, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pelajar dari sekolah yang menantangnya tersebut. 

"Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman," timpal Deden.

Lebih lanjut Deden mengatakan, akibat perbuatannya, 8 pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

"Selain itu, kita juga menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yaitu nomor 11 tahun 2012," tandas Deden.
 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network