BANDUNG, iNewsSukabumi.id - Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang biasanya lantang bicara tiba-tiba diam seribu bahasa setelah diperiksa selama sekitar 1 jam di Gedung Sate, Kota Bandung, pada hari Jumat (23/6/2023).
Panji Gumilang tiba di Gedung Sate Bandung pada pukul 16.04 WIB, dan kemudian meninggalkan Kantor Gubernur Jawa Barat pada pukul 17.20 WIB.
Dalam pengamatan, Panji Gumilang terlihat keluar dari ruang kerja Gubernur Jabar di Gedung Sate. Para wartawan yang telah menunggu hasil pemeriksaan segera mendekati Panji Gumilang.
"Waktu hasilnya, Pak Panji?" tanya seorang wartawan.
"Tidak banyak," rayu seorang wartawan lain kepada Panji Gumilang.
Namun, Panji Gumilang tidak memberikan perhatian kepada pertanyaan wartawan tersebut. Ia terus berjalan menuju mobil yang menunggunya di halaman Gedung Sate.
"Semoga sehat, Pak," ucap seorang wartawan.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Panji Gumilang, mengenakan kemeja putih dan jas hitam lengkap dengan peci hitam, tiba di Gedung Sate untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kontroversi yang muncul.
Ia datang dengan mobil Land Cruiser berwarna hitam dengan nomor polisi B 467 APG. Panji Gumilang terlihat santai dan memilih memasuki gedung melalui parkiran barat Gedung Sate.
Terkadang, ia mengangkat ibu jari sebagai sapaan kepada wartawan yang menunggu kedatangannya.
"Apa agenda Anda, Syekh?" tanya wartawan.
"Semua agenda ada di sini," jawab Panji sambil menunjukkan sebuah buku.
Panji Gumilang menyatakan bahwa kedatangannya ke Gedung Sate didampingi oleh pengurus Ponpes Al Zaytun.
"Berapa banyak orang yang ikut ke sini, Syekh?" tanya wartawan.
"Banyak," jawab Panji.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jabar, Iip Hidayat, mengatakan bahwa Panji Gumilang akan memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi.
"Kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi sesuai kewenangan kami," ucap Iip.
Nantinya, hasil keterangan yang diminta akan disampaikan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Selanjutnya, Ridwan Kamil akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Keputusan mengenai apakah Pondok Pesantren Al-Zaytun akan tetap beroperasi atau tidak akan ditentukan oleh pemerintah pusat, terutama Kementerian Agama.
"Jadi, kami hanya memberikan rekomendasi, dan keputusan ada di pusat," jelasnya.
"Jadi, ketika berbicara tentang kewenangan, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan," tukasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait