BANDUNG, iNews Sukabumi.id-Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi ditunda hingga Rabu, 28 Mei 2025. Penundaan dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan Senin, 19 Mei 2025.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan resmi kepada kedua belah pihak, termasuk Lisa Mariana sebagai penggugat dan Ridwan Kamil sebagai tergugat. Namun, hingga sidang digelar, tergugat tidak hadir.
"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kami akan lanjutkan sidang sampai Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan," ujar Panji Surono di Ruang Sidang 1 PN Bandung.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang tersebut. Ia menilai, ketidakhadiran itu menunjukkan sikap yang tidak menghargai proses hukum.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait