"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil," ujar Markus.
Markus berharap Ridwan Kamil hadir dalam sidang selanjutnya. "Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga Pengadilan Negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik," tegasnya.
Lisa Mariana juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku sudah siap menghadapi sidang namun kecewa karena penundaan ini. "Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Sudah gitu saja," ucap Lisa singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang kepada PN Bandung pada Senin pagi, 19 Mei 2025.
“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Muslim dalam rilis resmi yang diterima wartawan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan terkait perkara perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana. Namun, penundaan dimohon karena tim kuasa hukum masih perlu waktu untuk menelaah gugatan secara menyeluruh.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait