JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Ketika suami dan istri berhubungan badan, muncul pertanyaan apakah saat ejakulasi boleh mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri. Pertanyaan ini sering muncul dalam kalangan umat Islam dan masyarakat umum. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri, juga dikenal sebagai praktik azl, memang diperbolehkan dalam Islam, tetapi hukumnya dianggap makruh (tidak dianjurkan). Dalil yang mendukung kebolehan azl adalah hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhuma, di mana beliau menyatakan,
"Dulu kami (para sahabat) melakukan azl pada masa ketika Alquran diturunkan." Dan dalam riwayat lain, "Dulu kami melakukan azl pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Demikian juga dalam hadits Sa'ad bin Abi Waqqash radhiallahu 'anhuma, seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata,
"Saya melakukan azl ketika berhubungan dengan istriku." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Mengapa kamu melakukannya?" Laki-laki itu menjawab, "Saya ingin melindungi anak-anaknya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Andaikan azl itu membahayakan, pasti akan membahayakan orang Persia dan Romawi." (HR. Muslim).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait