Mengeluarkan Air Mani di Luar Rahim Istri saat Berhubungan Badan, Bagaimana Islam Menilainya?

Vitrianda Hilba Siregar
Ketika suami dan istri berhubungan badan, muncul pertanyaan apakah saat ejakulasi boleh mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri. Foto: Freepik

Ustaz Ammi Nur Baits, alumni S2 Jurusan Hadis, Universitas Islam Madinah menjelaskan, dari sisi hukum, praktik azl ini dianggap makruh. Terdapat hadits yang menjelaskan alasan ini: Pertama, dari Abu Said al-Khudri radhiallahu 'anhu, beliau berkata,

"Ketika kami memiliki tawanan perang wanita, beberapa di antara kami melakukan 'azl saat berhubungan dengannya. Kemudian, kami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau berkata, 'Apakah kalian melakukannya...?' (beliau mengulangi tiga kali). Tidak ada satu jiwa pun yang ditetapkan sampai Hari Kiamat, kecuali sudah ditetapkan sejak awal penciptaan." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dari laman Konsultasisyariah disebutkan, dalam hadis ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiga kali menanyakan tindakan tersebut dengan gaya menegaskan. Kedua, dari Jadzamah bintu Wahb radhiallahu 'anha, para sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang azl. Beliau menjawab, "Azl adalah pembunuhan yang tersembunyi." (HR. Muslim).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network