Oleh karena itu, dalam perspektif Islam, mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri, atau 'azl, meskipun diperbolehkan, dianggap sebagai tindakan yang kurang dianjurkan atau makruh. Pandangan ini didasarkan pada dalil-dalil dari hadits yang disebutkan di atas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait