Mengeluarkan Air Mani di Luar Rahim Istri saat Berhubungan Badan, Bagaimana Islam Menilainya?

Vitrianda Hilba Siregar
Ketika suami dan istri berhubungan badan, muncul pertanyaan apakah saat ejakulasi boleh mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri. Foto: Freepik

Oleh karena itu, dalam perspektif Islam, mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim istri, atau 'azl, meskipun diperbolehkan, dianggap sebagai tindakan yang kurang dianjurkan atau makruh. Pandangan ini didasarkan pada dalil-dalil dari hadits yang disebutkan di atas.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network