Zina Bareng di Atap Masjid Libatkan Perempuan di Bawah Umur, Pria Pengangguran Jadi Tersangka

Anang Agus Faisal
Perbuatan zina bareng diungkap oleh Polres Tulungagung, Jawa Timur. Lebih parahnya lagi, tindakan persetubuhan itu terjadi di atas masjid. Tampak tersangka MDS diamankan polisi. Foto: Anang Faisal.

TULUNGAGUNG, iNewsSukabumi.id – Perbuatan zina bareng diungkap oleh Polres Tulungagung, Jawa Timur. Lebih parahnya lagi, tindakan persetubuhan itu terjadi di atas masjid dan melibatkan anak perempuan di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah terjadi persetubuhan oleh MDS, yang berusia 24 tahun, terhadap kekasihnya yang bernama bunga, yang baru berusia 14 tahun.

MDS ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan yang sangat salah ini diduga dilakukan oleh tersangka dan korban di atap sebuah masjid.

Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MDS, yang berusia 24 tahun, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pemuda ini diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih berusia 14 tahun.

AKP Gondam Pringgodani, Kasatreskrim Polres Tulungagung, mengatakan bahwa tindakan persetubuhan terhadap korban dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali di atap Masjid Al Ma'ruf di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini bermula ketika tersangka dan korban mulai menjalin hubungan asmara sejak Desember 2022.

Kemudian pada Minggu, 6 Agustus, pelaku mengajak korban untuk begadang. Pada dini hari, pasangan ini menyelinap masuk ke dalam masjid dan naik ke bagian atap.

Dengan memaksa dan merayu, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka suami istri.

"Aksi dengan pola yang sama diulangi oleh tersangka pada Minggu, 13 Agustus, malam di tempat yang sama. Pada aksi kedua ini, tindakan tidak senonoh oleh pasangan kekasih ini dilakukan bersama dengan sepasang remaja lain yang juga masih di bawah umur," ujar AKP Gondam Pringgodani.

Akibat perbuatan ini, tersangka MDS kini ditahan di Polres Tulungagung dan dihadapkan pada hukum UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network