Kawin Kontrak Bentuk Negosiasi Zina, Ulama Ini Sebut Tidak Sah Pernikahan Dibatasi Waktu

Vitrianda Hilba Siregar
Kawin kontrak adalah bentuk negosiasi zina. Foto: Ilustrasi/Ist

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id -  Kawin kontrak adalah bentuk negosiasi zina. Perzinahan yang seolah-olah dilegalkan ini adalah perkawinan yang mempunyai batas waktu.

Kawin kontrak atau nikah mutah adalah pernikahan yang tidak sah dalam pandangan Islam.

Sementara Islam menilai pernikahan adalah hal yang mulia dan suci sehingga jangan dirusak dengan hal-hal tersebut. 

Firman Allah Subhana wata'ala (SWT) dalam Al-Quran Surat Az-Zariyat ayat 49: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.

وَمِنۡ كُلِّ شَىۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُوۡنَ

Wa min kulli shai'in khalaqnaa zawjaini la'allakum tazakkaroon

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).

Dalam Islam, dengan menikah dapat meneruskan keturunan umat Muslim yang kelak akan lebih memberikan manfaat terhadap ajaran Islam

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network