SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kasus dugaan perzinahan YH oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten dengan selingkuhannya kini memasuki sidang perdana. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Humas PN Cibadak, Yudistira Alfian mengatakan, Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). YH didakwa melanggar pasal 284 tentang perzinahan.
"Jadi didakwa bersalah, didakwanya pasal 284 perzinahan. Nanti sidang lanjutan Rabu tanggal 13 Desember mendengarkan keterangan saksi," kata Yudistira Alfian, Kamis (7/12/2023).
Yudistira Alfian menyebutkan, YH menjalani persidangan perdananya itu tidak didampingi kuasa hukum.
"Terdakwa hadir sendiri di persidangan tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan," terangnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait