Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi resmi menetapkan YH, Oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten jadi tersangka perzinahan. Selain YH, teman selingkuhan wanitanya berinisial WH juga ditetapkan jadi tersangka perzinahan.
YH sebelumnya kepergok ngamar dengan selingkuhannya WH di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Disitu serangkaian penyelidikan terhadap perselingkuhan dilakukan hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pasangan selingkuh ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.
"Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).
Meski begitu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait