Zina Bareng di Atap Masjid Libatkan Perempuan di Bawah Umur, Pria Pengangguran Jadi Tersangka

Anang Agus Faisal
Perbuatan zina bareng diungkap oleh Polres Tulungagung, Jawa Timur. Lebih parahnya lagi, tindakan persetubuhan itu terjadi di atas masjid. Tampak tersangka MDS diamankan polisi. Foto: Anang Faisal.

TULUNGAGUNG, iNewsSukabumi.id – Perbuatan zina bareng diungkap oleh Polres Tulungagung, Jawa Timur. Lebih parahnya lagi, tindakan persetubuhan itu terjadi di atas masjid dan melibatkan anak perempuan di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah terjadi persetubuhan oleh MDS, yang berusia 24 tahun, terhadap kekasihnya yang bernama bunga, yang baru berusia 14 tahun.

MDS ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan yang sangat salah ini diduga dilakukan oleh tersangka dan korban di atap sebuah masjid.

Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MDS, yang berusia 24 tahun, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pemuda ini diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih berusia 14 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network