TULUNGAGUNG, iNewsSukabumi.id – Perbuatan zina bareng diungkap oleh Polres Tulungagung, Jawa Timur. Lebih parahnya lagi, tindakan persetubuhan itu terjadi di atas masjid dan melibatkan anak perempuan di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah terjadi persetubuhan oleh MDS, yang berusia 24 tahun, terhadap kekasihnya yang bernama bunga, yang baru berusia 14 tahun.
MDS ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan yang sangat salah ini diduga dilakukan oleh tersangka dan korban di atap sebuah masjid.
Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MDS, yang berusia 24 tahun, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Pemuda ini diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih berusia 14 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait