Zina Bareng di Atap Masjid Libatkan Perempuan di Bawah Umur, Pria Pengangguran Jadi Tersangka

Anang Agus Faisal
Perbuatan zina bareng diungkap oleh Polres Tulungagung, Jawa Timur. Lebih parahnya lagi, tindakan persetubuhan itu terjadi di atas masjid. Tampak tersangka MDS diamankan polisi. Foto: Anang Faisal.

Dengan memaksa dan merayu, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka suami istri.

"Aksi dengan pola yang sama diulangi oleh tersangka pada Minggu, 13 Agustus, malam di tempat yang sama. Pada aksi kedua ini, tindakan tidak senonoh oleh pasangan kekasih ini dilakukan bersama dengan sepasang remaja lain yang juga masih di bawah umur," ujar AKP Gondam Pringgodani.

Akibat perbuatan ini, tersangka MDS kini ditahan di Polres Tulungagung dan dihadapkan pada hukum UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network