Dengan memaksa dan merayu, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka suami istri.
"Aksi dengan pola yang sama diulangi oleh tersangka pada Minggu, 13 Agustus, malam di tempat yang sama. Pada aksi kedua ini, tindakan tidak senonoh oleh pasangan kekasih ini dilakukan bersama dengan sepasang remaja lain yang juga masih di bawah umur," ujar AKP Gondam Pringgodani.
Akibat perbuatan ini, tersangka MDS kini ditahan di Polres Tulungagung dan dihadapkan pada hukum UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait