Bejat! Ayah Kandung Jadikan 2 Anaknya Budak Seks Sejak SD hingga Dewasa

Ilham Nugraha
N (49) seorang warga Cisolok Sukabumi yang tega menjadikan dua anak kandungnya sebagai budak seks. Foto pelaku saat diamankan di Polres Sukabumi. iNews.id/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Bejat kata yang tepat ditujukan kepada N (49) seorang warga Cisolok Sukabumi yang tega menjadikan dua anak kandungnya sebagai budak seks. Aksi bejat pelaku, bahkan sudah dilakukan sejak korban duduk di bangku SD hingga beranjak dewasa. Sehingga mengundang kecaman dan keperihan di masyarakat.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan pelaku yang merupakan ayah kandung telah melakukan aksi tak senonohnya terhadap anaknya berulang kali. 

"Pelakunya yang merupakan ayah kandung melakukan pencabulan terhadap anak kandung ini sudah beberapa kali melakukan persetubuhan atau cabul dan masih di bawah umur," kata AKBP Maruly Pardede, Kamis (9/11/2023).

AKBP Maruly Pardede menjelaskan bahwa tersangka pernah melakukan persetubuhan bersama-sama kepada kedua anaknya di waktu dan tempat yang sama. Untuk memaksa anaknya, tersangka sering menggunakan kekerasan dengan kabel besi, raket, dan benda hiasan dinding.

"Alasannya dari tersangka melakukan itu karena sudah tidak napsu terhadap istri dan juga sering menonton video porno," timpal AKBP Maruly Pardede.

Aksi keji ini dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kini berusia 17 dan 19 tahun. 

Dia mengungkapkan bahwa salah satu korban bahkan hamil dan melahirkan seorang anak, sementara korban lainnya melarikan diri dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap ayah kandungnya.

"Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 23 Oktober 2023. Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 5 November 2023, setelah bersembunyi di daerah pegunungan. Beberapa barang bukti, seperti kartu keluarga, kabel, besi, raket, baju korban, dan visum, berhasil disita oleh polisi," terangnya. 

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku mencakup ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network