AKP Gondam Pringgodani, Kasatreskrim Polres Tulungagung, mengatakan bahwa tindakan persetubuhan terhadap korban dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali di atap Masjid Al Ma'ruf di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini bermula ketika tersangka dan korban mulai menjalin hubungan asmara sejak Desember 2022.
Kemudian pada Minggu, 6 Agustus, pelaku mengajak korban untuk begadang. Pada dini hari, pasangan ini menyelinap masuk ke dalam masjid dan naik ke bagian atap.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait