Kawin Kontrak Bentuk Negosiasi Zina, Ulama Ini Sebut Tidak Sah Pernikahan Dibatasi Waktu

Vitrianda Hilba Siregar
Kawin kontrak adalah bentuk negosiasi zina. Foto: Ilustrasi/Ist

Ustaz Khalid Basalamah melalui Channel Youtube Islam Hanya 1 menjelaskan secara tegas bahwa tidak boleh seseorang nikah dengan jangka waktu tertentu. Nikah mut'ah itu, negosiasi zina ini. Enggak sah pernikahan bila ada batas waktu.

Syariat Islam jelas melarang kawin kontrak karena tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan yaitu membina rumah tangga hingga ajal menjemput.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network