Ustaz Khalid Basalamah melalui Channel Youtube Islam Hanya 1 menjelaskan secara tegas bahwa tidak boleh seseorang nikah dengan jangka waktu tertentu. Nikah mut'ah itu, negosiasi zina ini. Enggak sah pernikahan bila ada batas waktu.
Syariat Islam jelas melarang kawin kontrak karena tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan yaitu membina rumah tangga hingga ajal menjemput.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait