SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Polres Sukabumi menetapkan seorang ayah E (34 ) sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anaknya di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Saat ini, pelaku dijerat hukuman selama 3 tahun penjara serta denda senilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan ancaman hukuman utama sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 72 juta rupiah telah dijatuhkan kepada pelaku kekerasan ini," ungkap AKBP Maruli Pardede pada Selasa (29/8/2023).
AKBP Maruli Pardede menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan hubungan keluarga darah antara pelaku dan korban. Kejadian bermula ketika anak korban dan kakaknya pergi membeli makanan di warung terdekat. Setelah mereka selesai belanja, mereka kembali pulang dengan anak korban terlihat menangis.
"Anak korban meminta makanan kepada kakaknya di warung, namun permintaannya ditolak. Ketika mereka pulang, anak korban meminta kakaknya untuk menggendongnya, tetapi permintaannya diabaikan dan anak tersebut mulai menangis," jelasnya.
Setelah itu, AKBP Maruli Pardede menyatakan bahwa pelaku, dalam kondisi lelah dan kesal karena anaknya berulang kali meminta uang untuk makanan, tanpa dapat mengontrol emosinya mendekati anak korban dan melakukan tindakan kejam.
"Dalam keadaan tersebut, pelaku memaki dan menendang anak korban di wajah dan pinggang, menyebabkan anak tersebut jatuh dan terlentang," ungkapnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku bahkan merekam tindakan kekerasan tersebut dan mengunggahnya ke media sosial Facebook. Diduga, pelaku melakukan ini untuk memaksa istrinya yang sedang berada di luar negeri untuk melihat perbuatan kejamnya terhadap anaknya.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tisu, keterangan dari beberapa saksi, video yang beredar, dan juga keterangan dari tersangka. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video tersebut ke akun Facebook milik pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, kemarahan pelaku diduga berasal dari ketidakpuasan karena istrinya yang berada di Arab Saudi tidak mengirimkan uang. Selain itu, rasa cemburu juga mempengaruhi tindakan sang ayah di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Cidolog, Ace Sunandar, menjelaskan bahwa hubungan suami-istri tersebut kurang harmonis, sehingga istri tidak mengirimkan uang untuk kebutuhan anak-anaknya. Situasi ini diduga memicu kemarahan pelaku yang akhirnya ditunjukkan dalam tindakan kekerasan terhadap kedua anaknya.
"Video yang beredar itu sebenarnya terjadi beberapa bulan yang lalu. Penyebabnya adalah istri tidak mengirim uang akhir-akhir ini. Pelaku merasa tidak senang dengan ini, dan akhirnya melampiaskan emosi kepada anak-anaknya serta mengirimkan video tersebut ke istri di Arab Saudi," jelas Ace Sunandar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait