Kronologi Pelajar SMA di Warungkiara Bacok Adik Kelas dengan Celurit di Sekolah hingga Terkapar

Ilham Nugraha
F (17) seorang pelajar SMA tega membacok adik kelasnya di dalam sekolah di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi hingga terkapar. Foto F saat di Mapolres Sukabumu. iNews/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - F (17) seorang pelajar SMA tega membacok adik kelasnya di dalam sekolah di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi hingga terkapar. Pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA itu akhirnya ditangkap polisi. 

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, kejadian penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Saat itu pelaku F atau anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1 membacok ABH 2 yang duduk dikelas 2.

"ABH 1 sebelumnya telah memiliki perselisihan dengan ABH 2. ABH 1 berada di kelas 3 SLTA, sedangkan ABH 2 adalah korban yang berada di kelas 2 SLTA," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede, Selasa (29/8/2023). 

AKBP Maruli Pardede menjelaskan, kejadian terjadi ketika ABH 1 pulang lebih awal ke rumah dan merencanakan serangan kepada ABH 2 karena merasa dendam. ABH 1 telah mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksinya.

"Dia kembali ke sekolah dengan membawa senjata tajam celurit, melompati pagar bagian belakang sekolah untuk tidak terdeteksi oleh pihak sekolah atau guru. Ketika ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung membacok ABH 2, meskipun ABH 2 berusaha menghindar," timpalnya. 

Sesaat kata AKBP Maruli Pardede, ABH 2 berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan dari teman-temannya. Dia diamankan dan dibawa ke fasilitas kesehatan sekolah. ABH 1 berhasil melarikan diri dari sekolah, tetapi kemudian ditangkap oleh pihak berwenang.

"ABH 1 ini diidentifikasi sebagai F, seorang pelajar dari Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Korban adalah S, berusia 16 tahun," tuturnya. 

Atas penganiayaannya, ABH 1, dikenakan pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, Barang bukti yang diamankan termasuk celurit sepanjang sekitar 60 cm, seragam sekolah SMA yang dikenakan oleh korban, dan sebuah jaket biru.

"Hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, diketahui antara korban dan pelaku terjadi perselisihan sebelumnya, di mana pelaku memiliki dendam. Ditambah pelaku memotivasi dirinya dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksinya di sekolah," tandasnya. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network