BOGOR, iNewsSukabumi.id - Kuasa hukum dari Siti Mauliah dan pasien D kompak bareng-bareng mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan polisi terhadap pihak RS Sentosa Bogor terkait kasus dua bayi yang tertukar.
"Kemarin kita melakukan pihak rumah sakit mengajukan restorative justice dan tenyata dalam kesepakatan itu dead lock tidak ada kata sepakat. Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari ibu D juga seperti itu," kata Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (1/9/2023).
Dia menyebut bahwa rumah sakit telah menawarkan kepada kedua keluarga terkait pendidikan dan kesehatan untuk bayi yang tertukar. Meskipun demikian, dia berpendapat bahwa tawaran tersebut tidak dapat menggantikan kerugian yang telah dialami oleh kedua keluarga korban selama ini.
"Penawaran itu ketika di restorative justice ya begitu, bantuan kesehatan dan beasiswa sampai SMA yang mana itu semua sudah dicover oleh negara. Setiap warga negara kan wajib BPJS, kemudian dari SD sampai SMA gratis kan ya yang negeri. Juga kami sampaikan kepada keluarga korban anak mereka akan kami cover di yayasan sekolah saya. Kita tolak. Tidak masuk akal lah, itu sudah hak dasar ya pendidikan dan kesehatan," jelasnya.
Rusdy juga menambahkan bahwa pelaporan ini pada dasarnya ditujukan lebih kepada pelaku usaha daripada individu perawat, dan bertujuan untuk memberikan pembelajaran agar lebih memperhatikan hak-hak pasien atau konsumen. Hal ini dikarenakan pihaknya menduga bahwa dalam kasus ini, rumah sakit tersebut telah melanggar banyak SOP.
"Kami mau melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya. Intinya dari kami ini jadi pembelajaran juga kami ingin rumah sakit, perusahaan rumah sakit tersebut bisa menunjukan tanggung jawab terkait hal ini. Agar ke depannya tidak lagi terulang kejadian seperti ini," timpalnya.
Dalam pelaporan ini, pihaknya juga telah membawa beberapa barang bukti, termasuk hasil tes DNA dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, gelang, dan barang lainnya.
Sama halnya, Kuasa Hukum pasien D. Binsar Aritonang juga menekankan bahwa kerugian yang dialami oleh keluarga korban sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang. Kedua ibu tersebut telah terpisah dari anak-anak kandung mereka selama satu tahun.
"Gak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri siapa yang bisa menilai kerugian itu?. Tapi kami, untuk menunjukan tanggungjawab rumah sakit itu seperti apa atas kejadian ini. Saya rasa semua juga tahu penawaran rumah sakit yang disampaikan terkait pendidikan atau kesehatan itu sudah ditanggung negara juga kan. Saya rasa penawaran tersebut sudah patutnya kami tolak," tandas Binsar.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait