SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah Resmi tetapkan raperda pajak dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diketahui, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu, (27/12/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dan Wakil Ketua Budi Azhar Mutawali.
Para pimpinan rapat secara resmi membacakan dan menandatangani berita acara penetapan Raperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan, bahwa pembahasan tidak hanya terfokus pada pajak dan APBD 2024, tetapi juga mencakup penyampaian laporan tahunan 2023 oleh alat kelengkapan DPRD.
"Anggaran 2024 sudah ditandatangani bersama dan akan segera mendapatkan nomor registrasi di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
"Pak Bupati telah menandatangani, hasil kajian ini sesuai dengan mekanisme yang baik, penandatanganan dan kesepakatan mengenai pajak retribusi menjadi faktor penting dalam peningkatan pendapatan daerah," tambahnya.
Yudha menegaskan bahwa Raperda yang telah disepakati dan ditandatangani akan segera mendapatkan nomor registrasi di provinsi dan segera diundangkan sebagai peraturan daerah.
"Ini akan menjadi landasan untuk merapikan pendapatan asli daerah dari objek-objek pajak dan retribusi," jelasnya.
Dalam konteks pelaporan alat kelengkapan DPRD, Yudha melaporkan hasil kerja selama tahun 2023, memastikan bahwa setiap komisi, badan kehormatan, badan musyawarah, dan badan anggaran telah melaporkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melalui rapat paripurna.*
Editor : Ridwan
Artikel Terkait