Melawan saat Akan Disodomi Ternyata Alasan Pelaku Tusuk ART hingga Tewas di Sukabumi

Dharmawan Hadi
Pelaku yang diduga sebagai pembunuh Asisten Rumah Tangga (ART) mengklaim bahwa dia melawan ketika dipaksa untuk melakukan sodomi. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Pelaku yang diduga sebagai pembunuh Asisten Rumah Tangga (ART) mengklaim bahwa dia melawan ketika dipaksa untuk melakukan sodomi. Korban, yang sudah telanjang bulat, menggosokkan kelaminnya ke pelaku sambil mengancam dengan sebilah pisau.

Ajo Sutarjo (54) tewas terluka parah karena ditusuk pisau oleh tersangka pelaku A (20) di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa menurut hasil penyelidikan, pelaku mengklaim bahwa dia menikam korban hingga tewas sebagai tindakan pembelaan diri karena korban memaksa untuk melakukan hubungan intim.
 
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, tersangka merasa kesal karena merasa tidak pernah melakukan senonoh tapi tersangka dipaksa disenonoh oleh korban dan diancam dengan pisau yang dibawa korban,” kata AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers, Rabu (8/5/2024). 

Lebih lanjut Tony mengatakan, terduga pelaku melakukan pembelaan diri dengan menangkis pisau yang dibawa korban dan menusuk ke bagian leher korban. Pisau pertama ditemukan di TKP tempat korban terjatuh dan 1 pisau lagi ditemukan di kamar mandi.

“Tadi dibilang korban menggesek-gesekan (perilaku tidak senonoh) kelaminnya kepada pelaku sehingga pelaku kaget, karena pelaku sendiri datang ke rumah korban ingin mencari pekerjaan," timpal Tony.

Kendati pelaku berdalih membela diri atas dugaan pelecehan oleh korban, lanjut Tony, namun pihaknya masih menyelidiki keterangan tersebut. Sebab pelaku tak memberikan pernyataan terbuka kepada warga sekitar yang sempat ditemuinya ketika berada di lokasi kejadian.

“Bahwa yang bersangkutan berusaha menutup-nutupi jadi membuat kami juga perlu mendalami cerita atau keterangan dari pelaku sendiri,” ujar Tony.

Tony menambahkan, pelaku dijerat Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network