Gerallio Komika asal Sukabumi Dilaporkan ke Polisi karena Lecehkan Bahasa Isyarat

Dharmawan Hadi
Komika Gerallio atau Gerall Saprilla Stand Up Komedi asal Sukabumi dilaporkan ke polisi oleh komunitas tuli atas dugaan pelecehan bahasa isyarat. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Komika Gerallio atau Gerall Saprilla Stand Up Komedi asal Sukabumi dilaporkan ke polisi oleh komunitas tuli atas dugaan pelecehan bahasa isyarat. Abdurrahman Phieter Angdika melaporkan Gerallio Komika asal Sukabumi ini ke Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Mei 2024. 

Dugaan pelecehan bahasa isyarat ini berasal dari konten prank yang diunggah Gerallio di Instagram pribadinya, @gerallio.  Sebelumnya beredar dalam video yang berlokasi di tangga Lapang Merdeka Kota Sukabumi, pemilik akun @gerallio menggunakan bahasa isyarat dalam kontennya, untuk menggombali seorang perempuan yang ada di dekatnya.

Video tersebut direkam di tangga Lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, Gerallio terlihat menggunakan bahasa isyarat untuk merayu seorang perempuan yang berada di dekatnya. Sebelum mengambil langkah hukum, Phieter menyatakan telah mengingatkan dan meminta sang komika untuk menghapus video tersebut. Namun sayangnya, Gerallio memberikan respons yang tidak mengenakkan. Oleh karena itu, Phieter memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.
 
"Hingga saat ini, belum ada kontak dengan pembuat konten (@gerallio). Video permintaan maaf ga tulus malah tersenyum-senyum, sekarang dia sudah hapus video permintaan maaf," ujar Phieter kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (12/5/2024).

Lebih lanjut Phieter mengatakan, sebelumnya dirinya sudah mengingatkan kepada pemilik akun @gerallio untuk menghapus konten video yang menghina bahasa isyarat dalam waktu 24 jam, namun tidak dilakukannya.

"Saya bikin laporan sejak hari Jumat (10/5/2024) namun hingga kini belum ada kabar perkembangannya. Saya harap polisi bisa memenuhi hak-hak Tuli dengan menangani kasus ini sesuai hukum," ujar Phieter.

Komunitas Tuli berharap, lanjut Phieter, terlapor bisa dihukum agar ada efek jera dan masyarakat tidak ikut-ikutan melakukan hal yang sama. Karena sebelum kasus ini dilaporkan, sering terjadi penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network