Pemkab Sukabumi Punya Tunggakan Rp40 Miliar Akibatnya JKN-KIS Dicabut BPJS Kesehatan

Dharmawan Hadi
Pemkab Sukabumi mempunyai tunggakan Rp40 miliar akibatnya JKN-KIS dicabut BPJS Kesehatan. Foto Bupati Sukabumi Marwan Hamami. iNews/Dharmawan H


SUKABUMI, iNewsSukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki tunggakan sebesar Rp40 miliar kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pembayaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Akibatnya, Pemkab Sukabumi tidak dapat mempertahankan hak istimewa bagi peserta Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off, sehingga warga tidak lagi memiliki hak istimewa untuk langsung aktif menjadi peserta JKN-KIS dan harus menunggu 14 hari kerja.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan bahwa terkait adendum BPJS Kesehatan tersebut, pihaknya harus mengejar target 85.000 peserta lagi untuk mencapai keaktifan 75 persen agar hak istimewa dapat diaktifkan kembali.

"Tetapi Pemerintah Kabupaten Sukabumi uangnya harus dari mana. Untuk di Minggu sekarang saja ada pengangkatan 700 orang P3K yang harus dibayar. Sedangkan kita mempunyai beban hutang yang harus dibayar mencapai Rp40 Miliar ke BPJS Kesehatan," ujar Marwan.

Sebagai solusi permasalahan tersebut, lanjut Marwan, pihaknya menahan dahulu KIS pengajuan baru dan menghapus data warga yang sudah meninggal serta warga yang tercatat namun orangnya sudah tidak ada lagi. 

"Ini sebagai contoh saja, pada saat Pemkab Sukabumi melakukan persiapan Healthy Cities Summit. Untuk 1 desa saja membuat sampel 100 orang warga setempat, pada saat di cek 20 orang warga sudah meninggal, pindah alamat keberadaan yang tidak diketahui," ujar Marwan.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi, Dwi Surini mengatakan bahwa parameter dicabutnya hak previlage UHC Non Cut Off bagi Kabupaten Sukabumi, bukan karena belum membayar tunggakan pembayaran iuran JKN-KIS.

"Penyebabnya adalah kurangnya keaktifan 75 persen dan harus menambah 85.000 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP). Namun karena sejak 1 Mei hak previlage dicabut, maka untuk mendapatkannya kembali, harus memenuhi persyaratan yang salah satunya tidak ada tunggakan," ujar Dwi, Jumat (17/5/2024).

Dwi menambahkan, hingga saat ini BPJS Kesehatan dengan Pemda Kabupaten Sukabumi masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mendapatkan kembali hak previlage UHC Non Cut Off dan berharap arah positif yang akan disepakati kedua belah pihak.

"Sebetulnya masalah pencabutan (hak previlage) ini kan Pemda itu tidak mencabut semuanya ya, Pemda tetap menjamin masyarakat, tetapi yang didaftarkan hari ini baru dijamin (aktif) bulan depan," tandas Dwi Surini
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network