PPP Berhentikan Sementara Muchendra, Terancam Gagal Duduk Lagi Jadi Anggota DPRD Kota Sukabumi

Dharmawan Hadi
Ketua DPC PPP Kota Sukabumi Ima Slamet mengatakan, adanya surat pemberhentian sementara itu dilayangkan, karena ada beberapa hal atau kewajiban dari Muchendra sebagai kader PPP yang belum diselesaikan. Foto iNews.id/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Sukabumi mengeluarkan surat pemberhentian sementara kadernya, Muchendra dari keanggotaan partai berlambang Kabah tersebut. Muchendra yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dan juga calon legislatif terpilih yang telah ditetapkan KPU pada pemilu 2024 kemarin, terancam tercopot jabatannya akibat dari pemecatan tersebut.
 
Ketua DPC PPP Kota Sukabumi Ima Slamet mengatakan, adanya surat pemberhentian sementara itu dilayangkan, karena ada beberapa hal atau kewajiban dari Muchendra sebagai kader PPP yang belum diselesaikan terkait dengan instruksi partai. 

"Jadi kronologisnya kan tidak mungkin ada asap kalau nggak ada api. Tidak mungkin ada keluar surat itu tanpa ada kesalahan, itu aja. Ada juga alasan terkait dengan kedisiplinan terhadap partai, terlebih lagi kan Fraksi itu kepanjangan tangan daripada partai," ujar Ima, Jumat (24/5/2024).

Ima menegaskan, surat pemberhentian sementara kepada Muchendra, masih dalam proses di Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Jawa Barat (Jabar). Selain minim kontribusi kepada partai dan permasalahan yang sama telah terjadi dua kali dilakukan Muchendra.

"Ini tuh kejadiannya udah yang kedua kali lho, bukan yang kali ini aja, karena dia terpilih, nah kan masalah tadi kalau penjegalan atau ada kesan penjegalan, itu mungkin kan dari awal aja, dan ketika tadi proses itu berlanjut kan bukan serta merta, ada tahapan yang sudah dilakukan baik secara lisan ataupun tulisan," timpal Ima. 

Dia menambahkan, bilamana Muchendra menunaikan tanggung jawabnya sebagai kader, pihaknya akan menunggu kebijakan dari DPW terkait apakah akan mencabut surat pemberhentian sementara itu atau tidak.

"Nah, masalah nanti dikabulkan atau apapun namanya, yaitu kan ada kesepakatan, terus saya juga tidak berharap lah. Tapi kalau ya dari awal hal ini dilakukan dengan baik kan tidak akan mungkin seperti ini," ujar Ima.

Saat ditanya apakah pemecatan ini akan berpengaruh kepada yang Muchendra, terlebih yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Sukabumi pada Pemilu 2024, Ima menjawab, tentu saja.

"Ya, karena kan KPU akan kembali lagi kepada partai ketika ada salah satu katakanlah suara terbanyak secara undang-undang itulah jelas punya beliau (Muchendra), tapi ketika ada masalah di internal partai, maka akan dikembalikan lagi ke partai," tandas Ima.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network