Ingin Kuasai Kalung Emas 10 Gram Warga Cibadak Tega Hantam Kepala Tetangganya dengan Batu Asahan

Dharmawan Hadi
AS warga Kp Selamanjah, Desa Batununggal, Cibadak, Kabupaten Sukabumi tega menghantam kepala Neni Mulyani tetangganya dengan batu asahan. Foto barabf bukti. iNews.id/Dharmawan H

CIBADAK, iNewsSukabumi.id - AS warga Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tega menghantam kepala Neni Mulyani (49) dengan batu asahan hanya karena ingin menguasai kalung emas milik tetangganya tersebut. Akibatnya korban yang dihantam kepalanya menggunakan batu asahan mengalami luka berat dan koma di rumah sakit. Padahal terduga pelaku dan korban masih ada ikatan saudara yang rumahnya saling berhadapan. Kejadian penganiayaan dan perampasan tersebut terjadi pada Selasa 4 Juni 2024.  

Kapolsek Cibadak Polres Sukabumi, Kompol Ridwan Ishak menuturkan kronologi kejadian berawal dari terduga pelaku AS yang datang ke rumah korban dan pada saat kejadian korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sedang berada di ruang tamu.

“Kemudian pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban, ke bagian arah muka beberapa kali, lalu korban diseret ke dapur dan pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat batu asahan yang dibawa dari rumah pelaku,” ujar Ridwan, Rabu (5/6/1024).

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, setelah melakukan pemukulan dengan batu asahan ke kepala korban, pelaku semakin beringas dan melakukan penganiayaan kembali dengan membenturkan kepala korban ke tembok dinding rumah berulang kali.

“Kemudian setelah korban tidak berdaya, dan melihat korban memakai kalung emas, pelaku mengambil kalung emas milik korban dengan berat 10 gram. Untuk motif si pelaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi,” ujar Kompol Ridwan Ishak.

Ridwan menambahkan, pihaknya yang menerima laporan adanya penganiayaan tersebut, lalu melakukan penyelidikan dan selang beberapa jam, kasus tersebut dapat diungkap dengan menangkap terduga pelaku AS beserta barang bukti yang digunakan sebagai alat penganiayaan.

“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cibadak untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau 351 ayat 2 KUHP ancamannya 9 tahun kurungan penjara,” tandas Ridwan Ishak.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network