SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Seorang pengusaha restoran terkenal di Sukabumi melaporkan arsitek sekaligus kontraktor pekerjaan renovasi rumahnya yang mangkrak tidak kunjung selesai. Padahal pembayaran total anggaran biaya sesuai RAB yang disepakati sudah dilunasi.
Kejadian dugaan tipu gelap tersebut, berawal dari pengusaha restoran berinisial EH (50) berniat akan merubah bangunan yang terletak di samping restorannya, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, awalnya diperuntukkan sebagai rumah walet dan direnovasi menjadi tempat hunian.
"Saya dikenalkan teman dengan seorang arsitek warga Nagrak Cibadak, Sukabumi, untuk mengerjakan renovasi rumah saya. Karena sehari-hari saya tinggal di dekat bangunan yang direnovasi, jadi saya tahu permasalahan yang terjadi dari para pegawai yang bekerja," ujar EH, Senin (9/12/2024).
Awal permasalahan diketahuinya, lanjut EH, banyaknya pekerja yang masih berdiam diri di lokasi bangunan proyek, padahal saat itu waktunya mereka menerima gaji menjelang libur untuk pulang ke rumah. Karena penasaran, lalu dia bertanya kepada semua tukang dan jawabannya mereka belum menerima upah.
"Padahal pembayaran dari saya sudah lunasi semua, mulai dari termin pertama hingga minta pelunasan padahal belum waktunya membayar, tetap saya bayar karena saya pikir kalo saya tidak bayar malah nanti pembangunan rumah saya terhambat," ujar EH saat ditemui di Polres Sukabumi Kota.
Lebih lanjut EH mengatakan, nilai kontrak perjanjian kerja renovasi rumahnya bernilai Rp1,7 miliar dan menurut perhitungan konsultan baru senilai Rp1 miliar yang sudah masuk ke dalam nilai pekerjaan bangunan rumahnya. Atas kejadian tersebut dirinya mengaku mengalami kerugian Rp700 juta.
"Awal pengerjaan Juni 2022 dan menurut kontrak Desember 2023 serah terima kunci. Karena pengerjaan tidak selesai-selesau, saya membuat aduan kepada Polres Sukabumi Kota pada Juni 2023 dan setahun kemudian Juni 2024 saya membuat laporan polisi," ujar EH memberikan keterangan.
Sementara itu kuasa hukum korban, Soni Ramdhani mengatakan, sebelum melakukan laporan di Kepolisian, pihaknya sudah melakukan somasi pertama. Pada saat itu terlapor meminta waktu 2 bulan sejak pekerjaannya mangkrak, namun hingga kini pekerjaan tidak kunjung selesai.
"Kami somasi kedua, setelah somasi kedua beliau menyatakan bahwa apabila dalam tenggang waktu satu sampai dua bulan ke depan lagi tidak bisa melanjutkan beliau akan menyerahkan aset atau harta pribadinya baik itu kendaraan maupun dalam bentuk tanah atau rumah yang seharga nilai kerugian," ujar Soni.
Soni menambahkan, terlapor tidak mengindahkan somasi dan hingga saat ini tidak ada realisasi penyelesaian pekerjaan renovasi rumah akhirnya pihaknya memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota setelah muncul angka kerugian hasil dari hitungan konsultan.
Menanggapi kasus tersebut, Ahli Hukum Pidana, Djisman Samosir yang juga dosen hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana penggelapan dan penipuan, dan bukan masuk ke dalam wanprestasi.
"Awalnya ini ada terlapor niatnya itu renovasi sebuah rumah lalu kejadiannya itu antar termin terlapor itu sudah memberikannya, ternyata faktanya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian, lalu dibuatlah analisa dari konsultan ternyata 4 termin ini udah dibayar lunas, ternyata pekerjaannya hanya 55,48 persen," ujar Djisman.
Djisman menyimpulkan, dalam kasus tersebut ada kebohongan yang berarti ada penipuannya. Terkait penggelapannya, Djisman menjelaskan uang pembayaran sudah masuk semua namun pekerjaan tidak selesai dan nilai kekurangan pekerjaan tidak dikembalikan dan uangnya dipakai untuk kepentingan terlapor.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait