KTP Anda Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Jangan Cemas Begini Cara Ceknya

Anindya Rasya Salsabila
Penggunaan pinjol kerap menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data dan identitas pengguna. Tidak jarang, data pribadi KTP disalahgunakan pihak lain. Foto ilustrasi KTP/Dok iNews.id

Anda juga dapat memeriksa data melalui laman resmi SLIK yang bekerja sama dengan OJK. Berikut langkah-langkahnya:

Buka laman registrasi SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Isi formulir dan nomor antrean.

Unggah foto dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Jika badan usaha, lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

Klik tombol "Kirim" setelah mengisi kolom captcha.

Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network