SUKABUMI, iNewsSukabumi.id -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sukabumi. SPBU tersebut diduga menggunakan Printed Circuit Board (PCB) yang memanipulasi takaran bahan bakar.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa PCB yang dipasang pada alat pompa mampu mengurangi volume bahan bakar yang diberikan kepada konsumen.
"Alat ini berupa PCB yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik. Perangkat ini sengaja dipasang dan disembunyikan di ruang kosong antara kompartemen pompa dan alat ukur BBM," ujar Nunung saat menggelar konferensi pers di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Menurut Nunung, pemilik SPBU dari PT PBM sengaja memasang PCB untuk mengurangi takaran bahan bakar yang dijual, sehingga meraup keuntungan hingga Rp1,4 miliar per tahun.
"Penggunaan alat tambahan ini dilakukan secara ilegal. Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun," jelasnya.
SPBU ini telah beroperasi sejak 2005, namun pihak kepolisian masih menyelidiki sejak kapan praktik kecurangan ini dimulai.
"Kami akan menghitung berapa lama alat ini telah digunakan untuk mengetahui total keuntungan yang diperoleh dari kecurangan ini," tambah Nunung.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat.
"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri bersama Kemendag dan pemerintah daerah," ujarnya.
Budi menegaskan bahwa konsumen adalah pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini. Pasalnya, setiap 20 liter bahan bakar yang dibeli berkurang hingga 600 mililiter, atau sekitar 3 persen dari jumlah seharusnya.
"Jadi, takaran bahan bakar berkurang, dan masyarakat dirugikan secara langsung," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait