Lebih lanjut, ia membantah tuduhan bahwa PN Sukabumi mencoba menutup-nutupi kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor dan terlapor guna mengklarifikasi kejadian tersebut.
"Kami telah membentuk Tim Khusus Pemeriksaan Internal yang beranggotakan lima orang, terdiri dari dua hakim, dua pegawai sekretariat, dan satu pegawai kepaniteraan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada pimpinan PN Sukabumi dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung," jelasnya.
Sebagai langkah tambahan, PN Sukabumi juga telah memulai pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, terduga pelaku telah dinonaktifkan untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam investigasi yang sedang berlangsung.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait