BOGOR, iNewsSukabumi.id - Sistem satu arah (one way) menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor diberlakukan lagi pada Jumat (4/4/2025) pagi.Akibatnya, kendaraan dari arah Puncak yang menuju Jakarta untuk sementara tidak dapat melintas.
"Pagi ini kami memberlakukan contraflow dan one way, serta aturan ganjil genap masih berlaku. Contraflow dimulai pukul 06.00 WIB, dan one way mulai pukul 07.00 WIB," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto.
Iptu Ardian menyebutkan beberapa titik kepadatan di Jalur Puncak, antara lain Simpang Pasir Muncang, Simpang Megamendung, dan terutama Pasar Cisarua. Kepadatan di Pasar Cisarua disebabkan aktivitas ekonomi masyarakat, sementara di simpang lainnya karena banyaknya persimpangan arus kendaraan dan ramainya wisatawan yang berkunjung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait