BANDUNG iNewsSukabumi.id – Polisi berhasil menangkap MR (20), pemuda asal Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, yang menjadi admin grup Facebook berisi konten asusila bertajuk Fantasi Sedarah. MR diketahui sebagai sosok pendiam dan tinggal bersama orang tuanya di sebuah gang sempit yang hanya bisa dilalui satu mobil atau dua motor.
Penangkapan MR dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin malam, 19 Mei 2025. Menariknya, warga sekitar, termasuk perangkat kelurahan dan kepolisian setempat, tidak mengetahui penangkapan tersebut hingga kasus dirilis ke publik.
“Tidak ada laporan (soal penangkapan MR) ke kami. Jangankan ke RT, RW, dan kelurahan, Polsek Babakan Ciparay juga tidak tahu. Tahu itu (MR ditangkap polisi) setelah ada laporan bahwa (MR) sudah ditahan,” ujar Ketua RW setempat, Yogi Sulistio, kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Yogi menyebut bahwa MR dikenal sebagai pemuda pendiam dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
“Oh iya tahu (kenal dengan MR). (Usianya) 20 tahun. Belum nikah. Dia ngga kuliah informasinya. (Orangnya) pendiam,” kata Yogi.
Warga kampung pun mengaku terkejut dengan kabar bahwa MR adalah admin grup Fantasi Sedarah yang memuat konten tak senonoh.
“Iyaa ngga nyangka. Jangankan saya, keluarganya juga kaget,” lanjut Yogi.
Salah seorang warga, Neng, juga mengaku syok setelah mendengar kabar penangkapan MR.
“Pas saya keluar, ramai (warga) ngobrol-ngobrol itu (MR) ditangkap. Saya kaget,” ujar Neng.
Polisi Tangkap Enam Tersangka, Termasuk Buronan Kasus Asusila Anak
Selain MR, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya, yakni DK, MS, MJ, MA, dan KA. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyebut keenam pelaku berasal dari berbagai daerah dan memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten asusila di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
“Tersangka MR merupakan pembuat sekaligus admin utama grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Sementara lima tersangka lainnya adalah anggota aktif yang menyebarkan dan memproduksi konten asusila yang menyasar anak-anak sebagai korban,” ungkap Brigjen Himawan.
Salah satu tersangka, MJ, bahkan diketahui merupakan buronan Polresta Bengkulu dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, dengan empat laporan polisi dari keluarga korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, motif para pelaku bervariasi. Ada yang melakukannya demi kepuasan pribadi, dan ada pula yang karena motif ekonomi, seperti DK yang menjual konten asusila dengan tarif:
- Rp50.000 untuk 20 video
- Rp100.000 untuk 40 foto dan video
Polisi menyita sekitar 400 konten pornografi dari perangkat para pelaku. Sedikitnya terdapat tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa berusia 21 tahun yang diidentifikasi sebagai korban.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat berbagai pasal dengan ancaman hukuman berat, termasuk:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 UU ITE – Ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Pasal 81 jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) jo. Pasal 76E, serta Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait