Breaking News! Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

SM Said
Presiden Prabowo tetapkan 4 pulau sengketa—Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—resmi masuk wilayah Aceh berdasarkan dokumen administratif. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dalam rapat terbatas yang digelar pada Selasa (17/6/2025), Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang membahas dinamika klaim kepemilikan empat pulau tersebut.

“Berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen dan data-data pendukung, kemudian Bapak Presiden telah memutuskan dan telah mengambil keputusan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administratif Aceh,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, dokumen pendukung berasal dari Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kementerian Dalam Negeri. Semua data tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara legal termasuk dalam wilayah Aceh.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network