"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Uang gratifikasi yang diterima Zarof berasal dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Hongkong. Untuk logam mulia, sebagian besar berupa emas batangan produksi PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait