Suap Hakim Rp5 Miliar agar Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun

Nur Khabibi/Jonathan Simanjuntak
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Foto Ist

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Uang gratifikasi yang diterima Zarof berasal dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Hongkong. Untuk logam mulia, sebagian besar berupa emas batangan produksi PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.

 

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network