TANGERANG, iNewsSukabumi.id - Kabar mengejutkan datang dari mantan penyanyi cilik Chikita Meidy, yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh sang suami, Indra Adhitya, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum Indra, Raidon Anom, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Chikita telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah laporannya sudah diterima. Ini kami melaporkan terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana di Undang-Undang No23 tahun 2024,” ujar Raidon, Sabtu (28/6/2025).
Tak hanya Chikita, dugaan KDRT ini juga melibatkan satu orang lain yang disebut ibu mertua Indra.
“Sebagaimana di Undang-Undang No. 23 tahun 2024, terhadap dua orang inisial CC dan AK,” lanjut Raidon, merujuk pada inisial Chikita Meidy dan ibu mertuanya.
Indra Adhitya pun turut memberikan pernyataan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota keluarga dalam kasus ini.
“Ya adalah bagian dari keluarga ya. Jadi kita ikutin aja prosesnya semua,” ucapnya.
Sebelumnya, Chikita Meidy sempat buka suara soal konflik rumah tangganya. Ia mengungkap bahwa Indra Adhitya mengalami kecanduan judi online, yang berdampak besar pada kehidupan dan bisnisnya.
Chikita bahkan mengaku terpaksa menutup usahanya karena masalah tersebut, yang ia ungkapkan melalui media sosial.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait