Kondisi Kepala DLH Sukabumi Prasetyo Terlihat Lemas saat Akan Ditahan Kejari usai Jadi Tersangka

Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah Tahun Anggaran 2024. Saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo tampak terkulai lemas.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, pada Senin (14/7/2025).

“Betul, hari ini kami menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” ujar Agus.

Sebelum Prasetyo, Kejari Sukabumi telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TS dan bendahara berinisial HR. Ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta.

“Pak P ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran. Ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana tersebut,” tambah Agus.

Agus menjelaskan, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lima jam. Pemeriksaan ini sempat tertunda karena ia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter, jadi kami ikuti prosedur. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” terang Agus.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Sementara itu, kuasa hukum Prasetyo, Rosyidin, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum guna membela kliennya yang diyakini tidak bersalah.

“Untuk itu, kita akan melakukan upaya-upaya hukum. Kita sebagai warga negara, kita akan patuh dan kita akan melakukan upaya-upaya hukum,” ujar Rosyidin.

Kejari Sukabumi berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor pelayanan lingkungan hidup.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network