2 Desa di Sukamakmur Kabupaten Bogor Jadi Jaminan Utang Bank dan Terancam Dilelang 

INews TV
Dua desa di Bogor, Sukaharja dan Sukamulya, terancam dilelang karena sengketa tanah BLBI. Ribuan warga cemas, Pemdes lapor ke Mabes Polri dan Komnas HAM. Foto Mendes PDTT Yandri Susanto/iNews.id

SUKAMAKMUR, iNewsSukabumi.id – Publik digegerkan dengan kabar dua desa di Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, yang disebut-sebut menjadi jaminan utang ke bank dan bahkan terancam dilelang.

Informasi mengejutkan ini pertama kali diungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Yandri mengungkapkan kasus ini memicu tanda tanya besar. “Bagaimana mungkin satu desa dijadikan agunan utang,” ujarnya dalam rapat tersebut. Temuan ini pun langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan masyarakat Jawa Barat.

Awal Mula Sengketa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan persoalan ini bermula dari sengketa tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sebelumnya terkait kasus hukum terpidana Lee Darmawan.

Tanah adat seluas 406 hektare di wilayah Desa Sukaharja, yang berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi, kemudian dijadikan jaminan pinjaman ke bank swasta. Sengketa ini berdampak pada status dua desa yang dihuni ribuan kepala keluarga.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network