SUKAMAKMUR, iNewsSukabumi.id – Publik digegerkan dengan kabar dua desa di Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, yang disebut-sebut menjadi jaminan utang ke bank dan bahkan terancam dilelang.
Informasi mengejutkan ini pertama kali diungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Yandri mengungkapkan kasus ini memicu tanda tanya besar. “Bagaimana mungkin satu desa dijadikan agunan utang,” ujarnya dalam rapat tersebut. Temuan ini pun langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan masyarakat Jawa Barat.
Awal Mula Sengketa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan persoalan ini bermula dari sengketa tanah sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sebelumnya terkait kasus hukum terpidana Lee Darmawan.
Tanah adat seluas 406 hektare di wilayah Desa Sukaharja, yang berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi, kemudian dijadikan jaminan pinjaman ke bank swasta. Sengketa ini berdampak pada status dua desa yang dihuni ribuan kepala keluarga.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait