JAKARTA, iNewsSukabumi.id – DPR RI dan Pemerintah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler. Dari total tersebut, jemaah akan membayar Rp54.193.807, sementara sisanya ditutup dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang digelar pada Rabu (29/10/2025). Nilai BPIH tahun 2026 tercatat turun Rp2.893.330 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp89.410.250 per jemaah.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat tersebut.
Marwan menjelaskan, sebagian biaya haji akan ditopang dari nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87 atau sekitar 38 persen dari total BPIH.
“Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp6,69 triliun, turun Rp136 miliar dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp6,83 triliun,” katanya.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total BPIH. Biaya ini akan dialokasikan untuk kebutuhan utama jemaah selama ibadah haji.
“Dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan biaya hidup (living cost). BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp55.431.750,78,” jelas Marwan.
Dengan penetapan ini, DPR dan Pemerintah berharap penyelenggaraan haji tahun 2026 dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
