Dalam rapat yang sama, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti pernyataan KPU yang dinilai tidak konsisten terkait isu pemusnahan ijazah Jokowi. Khozin mempertanyakan perbedaan penjelasan yang sebelumnya pernah disampaikan KPU. “Yang awal bilangnya dimusnahkan, lalu diralat tidak dimusnahkan. Sebenarnya seperti apa? Tolong sampaikan secara jelas di forum ini,” ujarnya.
Khozin juga menyinggung soal aturan kearsipan dokumen ijazah capres. Ia menyebut bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengatur ijazah sebagai dokumen yang masuk Jadwal Retensi Arsip (JRA). “Saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Apakah ijazah termasuk dokumen yang wajib diarsipkan atau tidak?” tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
