KPU Tegaskan Salinan Ijazah Jokowi Sudah Diserahkan ke Pemohon, DPR Soroti Inkonsistensi Pernyataan

Achmad Al Fiqri
KPU pastikan salinan ijazah Jokowi sudah diberikan ke semua pemohon. DPR kritik inkonsistensi pernyataan KPU dan pertanyakan status kearsipan dokumen tersebut. Foto iNews.id

Dalam rapat yang sama, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti pernyataan KPU yang dinilai tidak konsisten terkait isu pemusnahan ijazah Jokowi. Khozin mempertanyakan perbedaan penjelasan yang sebelumnya pernah disampaikan KPU. “Yang awal bilangnya dimusnahkan, lalu diralat tidak dimusnahkan. Sebenarnya seperti apa? Tolong sampaikan secara jelas di forum ini,” ujarnya.

Khozin juga menyinggung soal aturan kearsipan dokumen ijazah capres. Ia menyebut bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengatur ijazah sebagai dokumen yang masuk Jadwal Retensi Arsip (JRA). “Saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Apakah ijazah termasuk dokumen yang wajib diarsipkan atau tidak?” tandasnya.



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network