JAKARTA, iNewsSukabumi.id — Pemerintah dan DPR mengumumkan biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah Haji.
Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
”Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Biaya Haji Tahun 2022 DPR Ace Hasan Syadzily, Rabu (13/4/2022) seperti dilansir sindonews.com
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
”Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Para calon jamaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari,” katanya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait