JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Dalam perkara tersebut, Silmy diduga menerima setoran sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, uang yang dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas berasal dari hasil pemerasan terhadap WNA maupun biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian.
Menurut Setyo, pembagian uang dilakukan secara rutin setiap hari Jumat dengan nominal yang telah ditentukan untuk masing-masing pihak.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
