Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK, Dapat Jatah Preman Fee 5% dari Sejumlah Proyek PUPR PKPP Riau

SM Said
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan fee proyek PUPR PKPP . Ia diduga menerima 5% proyek senilai Rp4,6 miliar dan kini ditahan. Foto iNews TV

JAKARTA,  iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025). Menurut Johanis, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur sejak Juni hingga Oktober 2025, dengan nilai total sekitar Rp4,6 miliar. Fee tersebut diberikan oleh beberapa Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP sebagai bagian dari pembagian alokasi dana proyek.

“Kami menemukan adanya penerimaan uang oleh AW yang berasal dari pengaturan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP sebesar kurang lebih 5 persen,” ujar Johanis.



Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network