Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK, Dapat Jatah Preman Fee 5% dari Sejumlah Proyek PUPR PKPP Riau

SM Said
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan fee proyek PUPR PKPP . Ia diduga menerima 5% proyek senilai Rp4,6 miliar dan kini ditahan. Foto iNews TV

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa modus yang ditemukan berkaitan dengan praktik pembagian “jatah preman” atau japrem dari penambahan anggaran proyek, termasuk untuk kepala daerah.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” kata Budi di Gedung KPK.

Dalam konferensi pers yang sama, KPK turut memperlihatkan Abdul Wahid yang telah resmi ditahan. Ia hadir mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. KPK juga menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.



Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network